Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 605

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pelayanan dan pemberian dukungan administratif kepada seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.
Koreksi Anda