Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 687

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pelayanan, dan pemberian dukungan administratif kepada seluruh unit di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan.
Koreksi Anda