Koreksi Pasal 755
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 754, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan operasional, rencana, program, dan anggaran pendidikan dan pelatihan tenaga teknis;
b. pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tenaga teknis; dan
c. penyelenggaraan administrasi, evaluasi, pelaporan, dan publikasi hasil pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda
