Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 755

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 754, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan operasional, rencana, program, dan anggaran pendidikan dan pelatihan tenaga teknis; b. pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tenaga teknis; dan c. penyelenggaraan administrasi, evaluasi, pelaporan, dan publikasi hasil pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda