Koreksi Pasal 374
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Direktorat Penerangan Agama Islam terdiri atas:
a. Subdirektorat Bimbingan dan Penyuluhan Agama Islam;
b. Subdirektorat Pengembangan Kemitraan Umat Islam;
c. Subdirektorat Pengembangan Musabaqoh Al Qur’an dan Al Hadits;
d. Subdirektorat Publikasi Dakwah dan Hari Besar Islam;
e. Subdirektorat Pengembangan Seni Budaya Islam; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
