Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 374

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Penerangan Agama Islam terdiri atas: a. Subdirektorat Bimbingan dan Penyuluhan Agama Islam; b. Subdirektorat Pengembangan Kemitraan Umat Islam; c. Subdirektorat Pengembangan Musabaqoh Al Qur’an dan Al Hadits; d. Subdirektorat Publikasi Dakwah dan Hari Besar Islam; e. Subdirektorat Pengembangan Seni Budaya Islam; dan f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda