Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Biro Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi, tata laksana, dan evaluasi kinerja organisasi, serta penyusunan naskah dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di lingkungan Kementerian Agama.
Koreksi Anda
