Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 469

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengembangan Program Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pengembangan program penyuluhan agama Kristen. (2) Seksi Pembinaan Penyuluh mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pembinaan penyuluh agama Kristen. (3) Seksi Pembinaan Umat mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pembinaan umat agama Kristen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 469 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id