Koreksi Pasal 593
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 592, Subdirektorat Pendidikan Menengah menyelenggarakan fungsi:
1. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan menengah;
2. pelaksanaan program di bidang pendidikan menengah yang meliputi pengembangan kurikulum dan evaluasi serta ketenagaan dan kesiswaan pendidikan menengah agama Hindu;
3. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pendidikan menengah agama Hindu; dan
4. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan menengah agama Hindu.
Koreksi Anda
