Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 377

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Bimbingan dan Penyuluhan Agama Islam terdiri atas: a. Seksi Pembinaan Ketenagaan Lembaga Dakwah dan Majelis Taklim; b. Seksi Pemberdayaan Lembaga Dakwah dan Majelis Taklim; dan c. Seksi Pengembangan Materi dan Metode Penyuluhan.
Koreksi Anda