Koreksi Pasal 377
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Bimbingan dan Penyuluhan Agama Islam terdiri atas:
a. Seksi Pembinaan Ketenagaan Lembaga Dakwah dan Majelis Taklim;
b. Seksi Pemberdayaan Lembaga Dakwah dan Majelis Taklim; dan
c. Seksi Pengembangan Materi dan Metode Penyuluhan.
Koreksi Anda
