Koreksi Pasal 726
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 725, Bidang Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan nonformal dan informal; dan
b. pelaksanaan program penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan nonformal dan informal.
Koreksi Anda
