Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 726

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 725, Bidang Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan nonformal dan informal; dan b. pelaksanaan program penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan nonformal dan informal.
Koreksi Anda