Koreksi Pasal 132
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Anggaran;
b. Subbagian Sistem Informasi; dan
c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
Koreksi Anda
