Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 386

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pembinaan Lembaga Pengembangan Tilawah Al Qur’an mempunyai tugas melakukan penyiapan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pembinaan lembaga pengembangan tilawah Al-Qur’an. (2) Seksi Pembinaan Musabaqah Al Qur’an dan Al Hadits mempunyai tugas melakukan penyiapan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pembinaan musabaqah Al Qur’an dan Al Hadits. (3) Seksi Pembinaan Qori dan Hafizh Al Qur’an mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pembinaan dan pengembangan qori,qoriah, hafizh, hafizhah, mufassir, mufassirah dan semua cabang musabaqah Al Qur’an.
Koreksi Anda