Koreksi Pasal 662
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan tata usaha di lingkungan Inspektorat Jenderal.
(2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pelayanan rumah tangga di lingkungan Inspektorat Jenderal.
(3) Subbagian Perlengkapan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan pengelolaan perlengkapan dan barang milik negara di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
