Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 743

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 742, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan operasional, rencana, program, dan anggaran pendidikan dan pelatihan; b. pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan tenaga administrasi; dan c. pelaksanaan administrasi, evaluasi, dan pelaporan hasil pendidikan dan pelatihan tenaga administrasi.
Koreksi Anda