Koreksi Pasal 743
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 742, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan operasional, rencana, program, dan anggaran pendidikan dan pelatihan;
b. pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan tenaga administrasi; dan
c. pelaksanaan administrasi, evaluasi, dan pelaporan hasil pendidikan dan pelatihan tenaga administrasi.
Koreksi Anda
