Koreksi Pasal 441
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440, Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pengelolaan kepegawaian;
d. penataan organisasi, tata laksana, kerjasama, dan hubungan masyarakat;
e. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. pengelolaan sistem informasi manajemen pendidikan; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan dan barang milik/kekayaan negara.
Koreksi Anda
