Koreksi Pasal 397
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396, Direktorat Pemberdayaan Zakat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan operasional di bidang pemberdayaan zakat;
b. pelaksanaan program di bidang pemberdayaan zakat yang meliputi sistem informasi zakat, penyuluhan dan kerja sama zakat, pemberdayaan dan pengawasan lembaga zakat;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan zakat;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemberdayaan zakat;
dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pemberdayaan Zakat.
Koreksi Anda
