Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 297

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296, Subdirektorat Akomodasi dan Katering Haji menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang akomodasi dan katering; b. penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang akomodasi dan katering; c. pelaksanaan tugas di bidang akomodasi dan katering haji yang meliputi akomodasi di Arab Saudi, katering jemaah haji, dan asrama haji; dan d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang akomodasi dan katering.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 297 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id