Koreksi Pasal 297
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296, Subdirektorat Akomodasi dan Katering Haji menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang akomodasi dan katering;
b. penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang akomodasi dan katering;
c. pelaksanaan tugas di bidang akomodasi dan katering haji yang meliputi akomodasi di Arab Saudi, katering jemaah haji, dan asrama haji; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang akomodasi dan katering.
Koreksi Anda
