Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 398

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pemberdayaan Zakat terdiri atas: a. Subdirektorat Sistem Informasi Zakat; b. Subdirektorat Penyuluhan dan Kerja Sama Zakat; c. Subdirektorat Pemberdayaan Lembaga Zakat; d. Subdirektorat Pengawasan Lembaga Zakat; dan e. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda