Koreksi Pasal 639
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, kepegawaian, pelaporan, rumah tangga dan urusan tata usaha Direktorat Urusan dan Pendidikan Agama Buddha.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional berada di bawah umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada Direktorat Urusan dan Pendidikan Agama Buddha.
Koreksi Anda
