Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 544

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengembangan Akademik dan Akreditasi mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pengembangan akademik dan akreditasi pendidikan tinggi agama Katolik. (2) Seksi Ketenagaan dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur kriteria, dan bimbingan teknis, evaluasi di bidang ketenagaan dan kemahasiswaan pendidikan agama Katolik.
Koreksi Anda