Koreksi Pasal 392
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, Subdirektorat Pengembangan Seni Budaya Islam menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan seni dan budaya Islam;
b. pelaksanaan program di bidang pengembangan seni dan budaya Islam yang meliputi pembinaan seni, pelestarian budaya, serta pustaka dan museum keagamaan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan seni dan budaya Islam; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan seni dan budaya Islam;
Koreksi Anda
