Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 392

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, Subdirektorat Pengembangan Seni Budaya Islam menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan seni dan budaya Islam; b. pelaksanaan program di bidang pengembangan seni dan budaya Islam yang meliputi pembinaan seni, pelestarian budaya, serta pustaka dan museum keagamaan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan seni dan budaya Islam; dan d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan seni dan budaya Islam;
Koreksi Anda