Koreksi Pasal 597
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 596, Subdirektorat Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:
1. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan tinggi;
2. pelaksanaan program di bidang pendidikan tinggi yang meliputi pengembangan mutu akademik dan akreditasi serta ketenagaan dan kemahasiswaan pendidikan tinggi agama Hindu;
3. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pendidikan tinggi agama Hindu; dan
4. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan tinggi agama Hindu.
Koreksi Anda
