Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 597

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 596, Subdirektorat Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi: 1. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan tinggi; 2. pelaksanaan program di bidang pendidikan tinggi yang meliputi pengembangan mutu akademik dan akreditasi serta ketenagaan dan kemahasiswaan pendidikan tinggi agama Hindu; 3. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pendidikan tinggi agama Hindu; dan 4. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan tinggi agama Hindu.
Koreksi Anda