Koreksi Pasal 110
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kearsipan dan Persuratan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan kearsipan dan persuratan.
(2) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Umum.
Koreksi Anda
