Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 110

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Kearsipan dan Persuratan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan kearsipan dan persuratan. (2) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Umum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 110 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id