Koreksi Pasal 328
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
b. Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;
c. Direktorat Penerangan Agama Islam;
d. Direktorat Pemberdayaan Zakat; dan
e. Direktorat Pemberdayaan Wakaf.
Koreksi Anda
