Koreksi Pasal 438
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Kristen;
b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bimbingan masyarakat Kristen;
c. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen; dan
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.
Koreksi Anda
