Koreksi Pasal 554
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 553, Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan dan anggaran;
b. pengembangan sistem informasi; dan
c. penyusunan pelaporan dan evaluasi program.
Koreksi Anda
