Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 181

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kesantrian mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan dan pengembangan potensi santri pada pendidikan diniyah takmiliyah, diniyah formal, pendidikan dasar salafiyah, pesantren, dan pendidikan Al-Qur’an.
Koreksi Anda