Koreksi Pasal 181
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kesantrian mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan dan pengembangan potensi santri pada pendidikan diniyah takmiliyah, diniyah formal, pendidikan dasar salafiyah, pesantren, dan pendidikan Al-Qur’an.
Koreksi Anda
