Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 155

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan terdiri atas: a. Seksi Pendidik Madrasah; b. Seksi Kepala Madrasah; c. Seksi Pengawas Madrasah; dan d. Seksi Tenaga Kependidikan Madrasah.
Koreksi Anda