Koreksi Pasal 155
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
a. Seksi Pendidik Madrasah;
b. Seksi Kepala Madrasah;
c. Seksi Pengawas Madrasah; dan
d. Seksi Tenaga Kependidikan Madrasah.
Koreksi Anda
