Koreksi Pasal 664
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 663, Inspektorat Wilayah I menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan operasional pengawasan intern Kementerian Agama;
b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengawasan di bidang pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama;
c. pelaksanaan program pengawasan di bidang pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama yang meliputi wilayah Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur dan Papua serta Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
d. pelaksanaan pengusutan atas pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang, atau perilaku negatif pejabat/pegawai Kementerian Agama di daerah kerja Inspektorat Wilayah I;
e. pengujian dan penilaian hasil laporan pengawasan Inspektorat Wilayah I;
dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat Wilayah I.
Koreksi Anda
