Koreksi Pasal 249
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan evaluasi program, anggaran dan perbendaharaan, verifikasi, akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Koreksi Anda
