Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Mutasi mempunyai tugas melaksanakan urusan pengangkatan, pemindahan, kepangkatan, serta pemberhentian dan pemensiunan pegawai.
Koreksi Anda