Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bagian Mutasi mempunyai tugas melaksanakan urusan pengangkatan, pemindahan, kepangkatan, serta pemberhentian dan pemensiunan pegawai.
Koreksi Anda
