Koreksi Pasal 408
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407, Subdirektorat Pemberdayaan Lembaga Zakat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan lembaga zakat;
b. pelaksanaan program di bidang pemberdayaan lembaga zakat yang meliputi pembinaan amil zakat, pengembangan sistem manajemen zakat, dan pengembangan lembaga zakat
c. penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang pemberdayaan lembaga zakat; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemberdayaan lembaga zakat.
Koreksi Anda
