Koreksi Pasal 190
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189, Subdirektorat Kelembagaan dan Kerja sama menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kelembagaan dan kerja sama;
b. pelaksanaan program di bidang kelembagaan dan kerja sama kelembagaan pendidikan diniyah takmiliyah, diniyah formal, pendidikan dasar salafiyah, pesantren, dan pendidikan Al-Qur’an.
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan dan pengembangan kelembagaan dan kerja sama; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kelembagaan dan kerja sama.
Koreksi Anda
