Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 538

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 537, Subdirektorat Pendidikan Menengah menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan menengah; b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan menengah; c. pelaksanaan program di bidang pendidikan menengah; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan menengah agama Katolik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 538 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id