Koreksi Pasal 538
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 537, Subdirektorat Pendidikan Menengah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan menengah;
b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan menengah;
c. pelaksanaan program di bidang pendidikan menengah;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan menengah agama Katolik.
Koreksi Anda
