Koreksi Pasal 740
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Khazanah Keagamaan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang khazanah keagamaan.
(2) Subbidang Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan Khazanah Keagamaan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan di bidang khazanah keagamaan.
Koreksi Anda
