Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran I.1 mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran serta penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program dan anggaran yang meliputi wilayah Aceh, Bali, Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, dan Sekretariat Jenderal. (2) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran I.2 mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran serta penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program dan anggaran yang meliputi wilayah Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Gorontalo, dan Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan. (3) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran I.3 mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran serta penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program dan anggaran yang meliputi wilayah Bangka Belitung, Jawa Barat, Papua, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dan Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda