Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 648

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 647, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi perencanaan program dan anggaran; b. pengelolaan anggaran dan perbendaharaan; dan c. pelaksanaan verifikasi dan penyusunan akuntansi, serta evaluasi dan pelaporan program dan keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 648 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id