Koreksi Pasal 648
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 647, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi perencanaan program dan anggaran;
b. pengelolaan anggaran dan perbendaharaan; dan
c. pelaksanaan verifikasi dan penyusunan akuntansi, serta evaluasi dan pelaporan program dan keuangan.
Koreksi Anda
