Koreksi Pasal 306
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305, Direktorat Pengelolaan Dana Haji menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan dana haji termasuk dana abadi umat;
b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang pengelolaan dana haji termasuk dana abadi umat;
c. pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan dana haji yang meliputi biaya penyelenggaraan ibadah haji, pelaksanaan anggaran operasional haji, pengembangan dan pengelolaan dana haji.
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bidang pengelolaan dana haji termasuk dana abadi umat; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pengelolaan Dana Haji.
Koreksi Anda
