Koreksi Pasal 115
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pengadaan, penyimpanan dan distribusi, serta penyusunan akuntansi dan pelaporan barang milik/kekayaan negara Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
