Koreksi Pasal 576
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis di bidang penyuluhan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang penyuluhan agama Hindu.
Koreksi Anda
