Koreksi Pasal 425
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penyuluhan dan Kerja sama Wakaf terdiri atas:
a. Seksi Pengembangan Materi Penyuluhan;
b. Seksi Publikasi dan Promosi Wakaf; dan
c. Seksi Pengembangan Kerja sama Wakaf.
Koreksi Anda
