Koreksi Pasal 748
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Perencanaan dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program dan anggaran pendidikan dan pelatihan.
(2) Subbidang Pengembangan Sistem dan Kurikulum mempunyai tugas melakukan penyiapan pengembangan sistem dan kurikulum pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda
