Koreksi Pasal 604
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha; dan
b. Direktorat Urusan dan Pendidikan Agama Buddha.
Koreksi Anda
