Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 604

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha; dan b. Direktorat Urusan dan Pendidikan Agama Buddha.
Koreksi Anda