Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan data dan informasi kepegawaian; b. pelaksanaan perencanaan pegawai; c. pelaksanaan penghargaan dan hukuman disiplin pegawai; d. pengelolaan mutasi pegawai; e. pengelolaan assesment dan pengembangan pegawai; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id