Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan data dan informasi kepegawaian;
b. pelaksanaan perencanaan pegawai;
c. pelaksanaan penghargaan dan hukuman disiplin pegawai;
d. pengelolaan mutasi pegawai;
e. pengelolaan assesment dan pengembangan pegawai; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda
