Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 281

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, Subdirektorat Pembinaan Umrah menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan umrah; b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan umrah; c. pelaksanaan tugas di bidang pembinaan umrah yang meliputi perizinan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, akreditasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, dan pengawasan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah; dan d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan umrah.
Koreksi Anda