Koreksi Pasal 281
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, Subdirektorat Pembinaan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembinaan umrah;
b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan umrah;
c. pelaksanaan tugas di bidang pembinaan umrah yang meliputi perizinan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, akreditasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, dan pengawasan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan umrah.
Koreksi Anda
