Koreksi Pasal 658
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pengelolaan Hasil Pengawasan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan hasil pengawasan dan audit internal Inspektorat Jenderal.
(2) Subbagian Pengelolaan Hasil Pengawasan Eksternal dan Pengaduan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi serta pengaduan masyarakat.
(3) Subbagian Sistem Informasi Pengawasan mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi hasil pengawasan internal, eksternal, dan pengaduan masyarakat serta penyiapan pengembangan sistem informasi pengawasan.
Koreksi Anda
