Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 733

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Penelitian dan Pengembangan Lektur Keagamaan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang lektur keagamaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 733 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id