Koreksi Pasal 138
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi dan tata laksana, pengelolaan kepegawaian, penyelesaian hukum dan penyusunan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
