Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 138

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi dan tata laksana, pengelolaan kepegawaian, penyelesaian hukum dan penyusunan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 138 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Pasal.id