Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan perencanaan kepegawaian.
(2) Subbagian Penghargaan dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan pemberian penghargaan, kesejahteraan, dan hukuman disiplin pegawai.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda
