Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 772

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Pusat Kerukunan Umat Beragama terdiri atas: a. Bidang Pembinaan Lembaga Kerukunan Agama dan Lembaga Keagamaan; b. Bidang Harmonisasi Umat Beragama; c. Bidang Bimbingan Masyarakat Khonghucu; dan d. Subbagian Tata Usaha Pusat.
Koreksi Anda