Koreksi Pasal 772
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Pusat Kerukunan Umat Beragama terdiri atas:
a. Bidang Pembinaan Lembaga Kerukunan Agama dan Lembaga Keagamaan;
b. Bidang Harmonisasi Umat Beragama;
c. Bidang Bimbingan Masyarakat Khonghucu; dan
d. Subbagian Tata Usaha Pusat.
Koreksi Anda
