Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 405

PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penyuluhan dan Kerja sama Zakat terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Materi Penyuluhan; b. Seksi Penyuluhan, Publikasi dan Promosi Zakat; dan c. Seksi Pengembangan Kerja sama Zakat.
Koreksi Anda