Koreksi Pasal 405
PERMEN Nomor 10 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penyuluhan dan Kerja sama Zakat terdiri atas:
a. Seksi Pengembangan Materi Penyuluhan;
b. Seksi Penyuluhan, Publikasi dan Promosi Zakat; dan
c. Seksi Pengembangan Kerja sama Zakat.
Koreksi Anda
